A. Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia atau
disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang
didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri
manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM
bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang
sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama
dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat
serta hak-hak secara sama.
Landasan HAM tersebut menjadi cikal
bakal hadirnya keadilan dan keberadaban, menyatukan perbedaaan tanpa
membeda-bedakan antar agama, ras, suku, dan bangsa. Pernyataan ini juga
mendapat dukungan dari para ahli sehingga memberikan beberapa pengertian HAM
menurut para ahli, berikut pengertian HAM menurut para ahli:
1.Pengertianham menurut JOHN LOCKE
HAM ialah suatu hak yang
dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah
dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan
sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2.Pengertian ham menurut DAVID BEETHAM dan Kevin
BOYLE
HAM adalah suatu kebebasan yang
fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan
manusia.
3. Pengertian ham menurut C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang sama
kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki.
Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak
dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan
nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan
dijunjung tinggi.
4. Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno
HAM adalah ham penjaga martabat
kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia
5. Pengertian ham menurut Miriam Budiarjo
HAM merupakan hak-hak asasi manusia
yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya
dalam masyarakat.
6. Pengertian ham menurut Oemar Seno Adji
HAM adalah hak yang telah melekat
bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar
oleh siapapun.
7. Pengertian ham menurut G.J Wolhos
HAM adalah sejumlah hak yang telah
mengakar dan melekat dalam diri manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh
dihingkan, karena menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan derajat
kemanusiaan itu.
1.Sifat Egois
Pelaku hanya memikirkan
perasaannya sendiri dan tidak memikirkan perasaan orang lain terutama orang
yang ia langgar HAMnya
2. Keadaan psikologis
Pelaku dalam keadaan kurang
waras,gila,tertekan saat melakukan pelanggaran HAM
3. Tidak toleransi pada orang lain
Pelaku tidak memberikan
toleransi atau keringanan terhadap suatu masalah, maupun itu masalah besar atau
kecil. Atau bersifat berlebihan
4. Tingkat kesadaran pelaku pelanggaran HAM
Pelaku tidak tau dan
tidak mengerti tentang adanya HAM
5. Tidak memiliki rasa empati dan rasa kemanusiaan
Pelaku seenaknya
melakukan pelanggaran HAM, tanpa memikirkan rasa kemanusiaan
6. Adanya pandangan HAM bersifat
individualistik
Pelaku merasa bebas karna
dia tau dia punya hak sebagai manusia, sehingga ia mementingkan dirinya sendiri
tanpa memikirkan orang lain dan kepentingan umum
7. Sifat individualis
Pelaku tidak ingin
bersosialisasi dengan masyarakat
8. Adanya dendam
Pelaku memiliki dendam terhadap
orang lain yang menyebabkan si pelaku melakukan pelanggaran HAM
9. Adanya diskriminasi dari orang yang ada dalam kesehariannya
Pelaku sering mendapat
perlakuan diskriminasi dari orang terdekatnya seperti, orang tua, kakak dan
teman sekolah
C.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia (HAM)
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal
Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan
bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan
sebagainya.
Contohnya :
- Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan
pendapat.
- Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan
memeluk atau memilih agama.
- Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan
berpindah-pindah tempat.
- Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property
Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk
memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan
dan melakukan perjanjian Kontrak
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki
sesuatu
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki
pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan
transaksi
- Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
c. Hak Asasi Politik (Politik
Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut
serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya :
mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih
Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan
contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
- Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan
contohnya pemilihan bupati atau presiden
- Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam
kegiatan pemerintahan
- Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
- Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi
pada bidang politik
- Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal
Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk
mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
- Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
- Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada
peradilan.
- Hak yang sama dalam proses hukum
- Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya
(Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah
hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
- Hak untuk mendapat pelajaran
- Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
- Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
- Hak untuk mengembangkan Hobi
- Hak untuk berkreasi
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural
Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak
untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan
penggeledahan.
Contohnya :
- Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
- Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
- Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
D. PASAL-PASAL DALAM UUD 1945
YANG MENGATUR TENTANG HAM
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5)
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur,
dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan.
**)
Pasal 28J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis. **)
E. UU tentang HAM
Pemikiran-pemikiran yang mendasari
lahirnya UU , sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal,
adalah sebagai berikut:
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan,
kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan
hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan
pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia
akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi
serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang
satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak
asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam
keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak
asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat
kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan
ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik
lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya
penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
F. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam
masyarakat antara lain :
- Deskriminasi adalah
pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak
lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan
Agama.
- Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi
dua yaitu :
- Pelanggaran HAM
berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
- Pelanggaran HAM
ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
Contoh Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia
Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa
penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa
Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal
9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan
warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan
yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa
pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda
harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.
Penembakan Misterius
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai
terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan,
penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu
ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya
adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini
termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena
ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan
dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung,
ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena
ditembak.
Penculikan Aktivis
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para
aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan
aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9
aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya
sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh
para anggota militer.
Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM yang pernah
menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8
Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat
Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam,
Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa
Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni.
Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan
Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai
sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke
Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus
Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun
penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan
Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal
di pesawat.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita,
Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di
PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT.
CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada
tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah
memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan
sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan,
Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan. Menurut hasil otopsi,
diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti
merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang
sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika
mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah
Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden
Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi
Trisakti.
Dikabarkan puluhan mahasiswa
mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal
karena ditembak dengan menggunakan peluru tajam oleh anggota polisi dan
militer.
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM.
Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi
beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan
anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa
ini terjadi pada tanggal 12 September 1984. Sejumlah orang yang terlibat dalam
kerusuhan diadili dengan tuduhan melakukan tindakan subversif, begitu pula
dengan aparat militer, mereka diadili atas tuduhan melakukan pelanggaran hak
asasi manusia. Peristiwa ini dilatar belakangi masa Orde Baru.
Pembantaian Santa Cruz
Kasus ini masuk dalam catatan kasus
pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer
atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili,
Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang
menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota
militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga
sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai
bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan
melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin
keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara
sendiri.
Peristiwa 27 Juli
Peristiwa ini disebabkan oleh para
pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP
PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan
batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang
berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak
bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal dunia,
puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan.
Menurut Komnas Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinya
pelanggaran HAM.
Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa beserta pembunuhan ini
terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi lagi hangat-hangatnya
terjadi praktek dukun santet di desa-desa mereka. Warga sekitar yang berjumlah
banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap
orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun
santet dibunuh, ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu
saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka
menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari amukan
warga.