Blogroll

Tuesday, June 13, 2017

Pembukaan Rekening Pada Bank Mandiri

Bank Mandiri tabungan adalah salah satu produk tabungan Bank Mandiri dalam bentuk mata uang rupiah. Hal yang membedakan mandiri tabungan dengan jenis tabungan dari bank lain diantaranya dalam hal kenyamanan, salah satunya yaitu terdapatnya layanan Weekend Banking pada hari Sabtu dan Minggu di beberapa Cabang Bank Mandiri. Layanan ini sangat berguna bagi nasabah yang ingin datang ke bank, namun selalu terkendala karena sibuk bekerja. 

Nasabah mandiri tabungan juga dapat menikmati fasilitas seperti autodebet yang berguna untuk membantu melakukan pembayaran berbagai tagihan rutin bulanan, seperti air, listrik, telepon, handphone, kartu kredit atau tagihan lainnya secara otomatis setiap bulannya sehingga akan terhindar dari tunggakan tagihan. Selain itu, nasabah mandiri tabungan juga dapat menikmati layanan Automatic Fund Transfer (AFT). Layanan AFT yang berguna untuk membantu nasabah dalam melakukan transfer dana rutin secara otomatis kepada keluarga atau mitra bisnis.

fasilitas lain yang sudah umum seperti kartu debit (ATM), SMS Banking, Internet Banking dan Call Banking sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Semua fasilitas tersebut dapat anda nikmati untuk membantu anda mempermudah transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja.

Keuntungan membuka rekening tabungan di Bank Mandiri melalui Mandiri Tabungan adalah bahwa setiap nasabah Mandiri Tabungan akan mendapatkan loyalty berupa fiestapoin yang diperoleh dari saldo rata-rata dan transaksi yang dilakukan melalui e-banking maupun cabang. Fiestapoin tersebut dapat ditukarkan dengan beragam hadiah langsung seperti gadget, kendaraan, voucher belanja, voucher pulsa, dan juga dapat ditukarkan dengan diskon atau free product di toko/merchant yang telah bekerjasama.

Berikut adalah syarat membuat rekening tabungan Bank Mandiri (Mandiri Tabungan) :
  • Kartu Identitas :
    • WNI : KTP.
    • WNA : Paspor dan KIMS/KITAS/KITAP.
  • Setoran Awal Minimal Rp, 500.000.
  • Bersedia dikenakan biaya administrasi bulanan sesuai dengan kebijakan bank. Saat ini biaya administrasi bulanan mandiri tabungan adalah Rp. 11.500 dengan saldo minimal yang ditahan Rp. 100.000.
  

Catatan :
  • KTP DKI KTP DKI Jakarta dapat digunakan untuk membuka rekening di seluruh cabang Bank Mandiri yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
  • KTP non DKI Jakarta hanya dapat digunakan untuk membuka rekening di Bank Mandiri yang beroperasi di wilayah Pemda penerbit KTP.
  • Apabila digunakan untuk membuka rekening Tabungan di luar wilayah KTP setempat maka wajib dilampiri dengan Surat Keterangan Domisili atau Surat Keterangan Kerja.
  • Bagi Mahasiswa luar wilayah domisili, dapat mengganti surat keterangan kerja dengan surat keterangan mahasiswa aktif dari fakultas atau universitas terkait yang ditandatangani oleh minimal pembantu dekan.
Sumber :

http://rakabayuputra.blogspot.co.id/2017/06/pembukaan-rekening-pada-bank.html

Wednesday, May 3, 2017

Sistem Pembayaran Elektronik Dan Contohnya

Sistem Pembayaran elektronik adalah sistem pembayaran alternatif yang memudahkan konsumen melakukan pembayaran melalui jaringan atau internet. Dalam sistem pembayaran elektronik, semua data pembayaran terdigitalisasi



Ada 2 jenis sistem pembayaran:
-  Electronic cash/e-cash (token-based system): seperti layaknya pembayaran tunai secara fisik yang merepresentasikan nilai pembayaran.
-  Credit/debit system (account-based system): berupa “pesan” untuk mentransfer pembayaran (tidak merepresentasikan secara langsung nilai pembayaran)

Pada setiap metode umumnya ada 4 pihak yang terlibat yaitu:
-  Issuer. Bank atau lembaga selain bank yang mengeluarkan instrumen e-payment untuk digunakan sebagai alat pembelian.
Customer/Buyer. Sekumpulan orang yang melakukan e-payment sebagai pertukaran untuk mendapatkan barang atau jasa.
- Merchant/seller. Sekumpulan orang yang menerima e-payment sebagai pertukaran untuk mendapatkan barang atau jasa.
 Regulator. Umumnya badan pemerintah yang mengatur regulasi proses pemerintah.



Karakteristik pembayaran elektronik:

-  Applicability: penerimaan dari user ketika menggunakan cara itu untuk membeli barang/jasa.
-  Easy to use: sistem mudah digunakan oleh siapa saja.
-  Security: sangat memperhatikan keamanan nilai uang. Penambahan, perubahan, dan pengurangan nilai uang harus dilindungi. Ototrisasi terhadap nilai uang hanya bisa dilakukan oleh user saja.
-  Reliability: Sistem Berjalan dengan baik dan handal.
-  Trust: tingkat kepercayaan terhadap kemanan uang dan informasi personal
-  Scalability: sistem harus terukur dengan perubahan waktu
-  Convertibility: memungkinkan dilakukan konversi uang dari satu cara ke cara lainnya termasuk poin ke uang.
-  Interoperability: sistem dapat dioperasikan oleh banyak penyedia layanan.
-  Efficiency: biaya yang reasonable dalam menangani micro-payment.
-  Anonymity: mengutamakan privasi untuk melindungi identitas user
Traceability: memungkinkan untuk menelusuri keuangan dalam sistem dengan anonymity untuk membangun kepercayaan.
-  Authorization type: walaupun secara offline atau online transaksi dapat dilakukan dengan cara yang sama.

Pada sistem pembayaran elektronik, terdapat sejumlah faktor-faktor. 

Beberapa faktor tersebut meliputi:
-  Independensi, terkait dengan aplikasi dan instalasi software atau hardware untuk melakukan pembayaran,
-  Interoperabilitas dan portabilitas, seluruh bentuk e-commerce dijalankan dengan menggunakan sistem spesialisasian yang terhubung dengan sistem dan aplikasi perusahaan lain.
-  Keamanan, apabila risiko pembayar (pembeli) lebih tinggi daripada risiko penerima (penjual), maka pihak pembayar tidak akan mau menerima metode ini.
-  Anonimitas, pembayaran secara elektronik (mis. e-cash) menyediakan fitur untuk melakukan penelusuran identitas pembeli dan pola pembelia yang dilakukan.
-  Divisibilitas, secara umum, penjual menerima kartu kredit hanya untuk pembelian dengan batas minimum dan maksimum. Pembayaran dengan kartu kredit tidak dapat dilakukan apabila biaya item tersebut terlalu kecil.
-  Kemudahan dalam penggunaan.
-  Fee transaksi, pada saat kartu kredit digunakan, pihak pedagang akan membayar fee transaksi hingga 3% dari harga pembelian item. Fee ini menjadi penghalang untuk mendukung pembelian yang lebih kecil dengan kartu kredit, yang menyisakan tempat untuk bentuk pembayaran alternatif.
-  Regulasi, metode pembayaran baru (mis. e-cash, e-payment, kartu kredit, dll) akan menghadapi sejumlah hambatan regulatori yang ketat.


Keuntungan sistem pembayaran elektronik:
Untuk Konsumen :
-  Informasi akun konsumen cukup dilakukan pada saat pertama kali bertransaksi Informasi pembelian disimpan di dalam server basis data perusahaan.
-  Untuk berbelanja kembali, cukup dengan login (usernama & password)
-  Pelaksanaan transaksi cukup dengan “klik”

Untuk Perusahaan:
-  Menghemat biaya (administrasi)
-  Meningkatkan tingkat kepuasan pelanggan
-  Konsumen cenderung untuk kembali berbelanja

Kerugian sistem pembayaran elektronik:
Untuk konsumen :
-  Keamanan yang kurang selama bertransaksi secara online.
-  Kasus pembobolan kartu kredit.
-  Penyadapan user ID dan password merupakan beberapa bentuk kecurangan pada sistem pembayaran secara elektronik.

Untuk perusahaan :
-  Pihak penjual kemungkinan akan menghadapi berbagai bentuk kecurangan transaksi.
-  Penjual juga memerlukan sejumlah dana untuk memerangi berbagai bentuk kecurangan, misalnya dana untuk pengembangan tools internal, pemeriksaan staff serta jasa dan alat pihak ketiga.

    Hal Penting terkait Sistem Pembayaran Elektronik:

    -  Gunakan virus protection software
    -  Pastikan bahwa pengiriman informasi credit card dilakukan melalui server yang aman
    -  Internet browser akan memberikan “tanda” untuk suatu server yang aman (berupa: lock or key icon) Biasanya, situs yang aman menggunakan URL dengan protokol “https” (instead of “http”).
      Jika Anda menanyakan sistem pembayaran seperti apa yang aman dalam bertransaksi online, maka jawabannya adalah tidak satupun sistem yang benar-benar 100% aman dalam sebuah transaksi online. Mengutip pendapat penggiat teknologi informasi Budi Rahardjo dalam diskusi pada Forum of Incident 
      Response and Security Teams di Bali 30 Maret 2012, bahwa tidak ada satupun di dunia ini sistem elektronik yang sempurna dan benar-benar aman. Termasuk dalam sistem pembayaran online tentunya. Dalam sistem pembayaran online baik menggunakan kartu kredit, internet banking, maupun digital cash masing-masing memiliki sisi kelemahan.


      Contoh alat pembayaran elektronik :












      Sumber :

      http://claronwordpress.wordpress.com/2013/01/13/sistem-pembayaran-elektronik/
      http://epaymentsystemnarotama.blogspot.com/2011/12/sistem-pembayaran-elektronik.html
      http://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl4339/cara-pembayaran-yang-aman-dalam-transaksi-elektronik

      Friday, March 17, 2017

      Makalah Perbankan

      Makalah Perbankan


                                
                      Nama : Fero Ridho A
                      Npm : 34114184
                      Kelas : 3DB02


      A.  Sejarah uang
      Sejarah Uang dan Latar Belakang Munculnya uang.  
      Masyarakat yang masih primitif, kehidupannya masih sangat sederhana. Hal ini pernah dialami oleh nenek moyang kita. Mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengambil dan memanfaatkan barang yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Perkembangan peradaban manusia juga menggeser tujuan kegiatan produksi masyarakat. Semula, masyarakat memproduksi barang hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu berkembang menjadi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan orang lain (untuk dijual). Selanjutnya, terjadilah perdagangan dengan cara tukar-menukar antara barang dengan barang lain yang dinamakan barter (pertukaran innatura).
      Pertukaran barang dengan barang dapat terjadi jika syarat-syarat dapat dipenuhi. Syarat-syarat itu sebagai berikut.
      a.       Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan.
      b.      Orang-orang yang akan melakukan pada waktu yang sama.
      c.       Barang-barang yang akan dipertukarkan hams mempunyai nilai yang sama.

      Seiring dengan perkembangan peradaban manusia maka pertukaran dengan cara barter menjadi semakin sulit dilakukan. Bahkan, karena kebutuhan setiap orang semakin banyak dan beragam, maka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak mungkin lagi ditempuh dengan cara barter.

      Karena menghadapi kesulitan dalam melakukan pertukaran barter, manusia terdorong untuk mencari cara pertukaran yang lebih mudah. Manusia mulai menggunakan uang barang dalam melakukan pertukaran. Contoh uang barang yaitu garam, senjata, dan kulit hewan.

      Pada umumnya benda-benda yang digunakan sebagai uang barang oleh masyarakat setempat memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
      a.       Digemari oleh masyarakat setempat.
      b.      Jumlahnya terbatas.
      c.       Mempunyai nilai tinggi.

      Namun dalam kenyataannya uang barang tersebut masih mengandung kelemahan juga. Kelemahannya sebagai berikut.
      a.       Sulit dipindahkan.
      b.      Tidak tahan lama.
      c.       Sulit disimpan.
      d.       Nilainya tidak tetap.
      e.       Sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya.
      f.       Bersifat lokal.

      Kesulitan pertukaran dengan menggunakan uang barang tersebut mendorong manusia untuk menetapkan benda yang dapat digunakan sebagai perantara tukar-menukar. Benda yang dianggap cocok sebagai alat tukar menukar adalah logam. Pada masa lalu, logam yang digunakan sebagai uang adalah emas atau perak. 
      Mengapa masyarakat memilih emas atau perak sebagai alat perantara pertukaran? Alasannya sebagai berikut.
      • Emas dan perak merupakan barang yang dapat diterima oleh semua anggota masyarakat karena memiliki nilai yang tinggi dan jumlahnya langka.
      • Jika dipecah nilainya tetap (tidak berkurang).
      • Tahan lama (tidak mudah rusak).
      Akan tetapi, penggunaan emas dan perak juga masih mengandung kelemahan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pertukaran masyarakat. Kelemahannya sebagai berikut.

      a.       Jumlahnya sangat terbatas sehingga tidak mudah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan pertukaran.
      b.      Kandungan emas tiap daerah tidak samä sehingga menyebabkan persediaan emas tidak sama.

      B.  Jenis – Jenis Uang
      Pada umumnya uang yang beredar di masyarakat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.
      a.      Uang Kartal

      Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi. Yang termasuk uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

      1. Uang Kertas

      Uang kertas (di Indonesia) adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai alat tukar dan alat pembayaran. Pecahan uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia saat ini bernilai nominal Rp 1.000,00; Rp 5.000,00; Rp 10.000,00; Rp 20.000,00; Rp 50.000,00; dan Rp 100.000,00.

      Dewasa ini umumnya negara-negara di dunia memilih kertas sebagai bahan pembuat uang, dengan alasan :
      a). Uang kertas mudah dibawa bepergian
      b). Ongkos pembuatan mata uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam.
      c). Jika kebutuhan negara akan uang bertambah mudah, dipenuhi karena kertas mudah didapat.

      Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mempunyai wewenang dan hak monopoli untuk mengedarkan uang rupiah sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang yang diedarkan BI itu dipercaya masyarakat sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.

      Oleh karena itu, uang sering disebut juga uang kepercayaan, artinya uang tersebut tidak benilai apa-apa jika masyarakat tidak menerimanya. Uang kertas mempunyai nilai nominal lebih rendah dibandingkan nilai intrinsiknya.

      Masyarakat pada umumnya menerima dan percaya akan mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau Bank Sentral tersebut, walaupun bendanya dibuat dari kertas yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan emas.

      Di atas sudah dikatakan bahwa uang kertas ada dua jenis, yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan uang kertas yang dikeluarkan oleh bank (uang bank). Pemerintah Indonesia setelah merdeka mengeluarkan uang pemerintah yang disebut ORI (Oeang Republik Indonesia).

      Uang kertas yang beredar sekarang adalah uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang mempunyai hak monopoli dan hak oktroi (Hak Tunggal). Bank Indonesia mempunyai hak monopoli untuk mencetak uang dan hak oktroi untuk mengedarkan uang.
      2. Uang Logam

      Sama halnya dengan uang kertas, Bank Indonesia juga mengeluarkan uang logam sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Bahan yang digunakan untuk membuat uang logam terdiri dari emas, perak, perunggu, dan aluminium.

      Pecahan uang logam yang beredar di Indonesia adalah Rp 5,00; Rp 10,00; Rp 25,00; Rp 50,00; Rp 100,00; Rp 500,00 dan Rp 1.000,00. Secara praktis uang logam Rp 5,00 telah hilang dari peredaran tapi secara teoritis masih digunakan.

      b. Uang Giral

      Pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan luar negeri terus mengalami peningkatan. Hal itu tampak dengan adanya berbagai macam transaksi yang berskala besar dan kompleks.

      Dalam situasi semacam itu uang mempunyai kelemahan untuk menyelesaikan transaksi-transaksi, karena membawa uang dalam jumlah besar menimbulkan risiko yang besar dan juga kurang praktis.

      Karena kelemahan tersebut dan didukung perkembangan dunia perbankan, maka muncullah gagasan untuk menciptakan uang giral guna menyelesaikan berbagai transaksi di dalam maupun di luar negeri.

      Uang giral adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga
      itu adalah saldo rekening koran (rekening badan usaha atau perorangan) di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran sewaktu-waktu.

      Dua bentuk uang giral yang paling banyak ditemui adalah cek atau giro.

      1. Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang namanya ditunjuk pada surat tersebut.

      2. Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang rekening orang atau badan yang ditunjuk oleh nasabah tersebut.

      Dengan mengeluarkan cek atau giro, uang giral dapat diubah menjadi uang kartal.

      C.  Sejarah Bank

      Asal Mula Perbankan
      Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis  akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.

      Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

      D.  Sejarah Bank Indonesia

      Setelah dilakukan nasionalisasi DJB pada tahun 1951, Panitia Nasionalisasi DJB melanjutkan tugas dengan merumuskan Rencana Undang-undang Pokok Bank Indonesia yang merupakan Undang-undang bagi bank sentral Indonesia. Rencana Undang-undang tersebut kemudian disampaikan Pemerintah kepada Parlemen pada bulan September 1952. Pada tanggal 10 April 1953, Parlemen telah selesai membicarakannya dan memberikan persetujuan atas Rencana Undang-undang tersebut setelah mengadakan beberapa perubahan yang penting di dalamnya.
      Dalam proses pembuatan rencana Undang undang tentang Pokok-Pokok Bank Indonesia, terjadi perbedaan pendapat mengenai status, tugas, tanggung jawab dan peran Bank Indonesia yang akan didirikan antara Presiden DJB pada saat itu, Mr. Sjafruddin Prawiranegara dan Menteri Keuangan, Dr. Sumitro Djojohadikusumo dan sejumlah anggota Parlemen. Pandangan Presiden DJB yang pertama setelah dinasionalisasi, Mr. Sjafruddin Prawiranegara dikemukakan dalam Laporan Tahun Pembukuan DJB 1951-1952 (lampiran No.X). Dalam pandangannya tersebut diajukan pertanyaan tentang azas yang harus dipakai sebagai pedoman bagi undang-undang yang mengatur tugas dan kedudukan bank sentral baru. Hal tersebut dijawabnya sendiri dalam bagian lain laporan tersebut yang menyangkut dua pokok masalah yaitu hubungan antara bank sentral dan Pemerintah dan fungsi komersial DJB pada bank sentral baru, yaitu Bank Indonesia.
      Pada tanggal 19 Mei 1953, Rencana Undang-undang tersebut disyahkan Presiden dan diumumkan pada tanggal 2 Juni 1953 (Undang-undang No.11 Tahun 1953 tentang Undang-undang Pokok Bank Indonesia, Lembaran Negara Tahun 1953 No.40), serta dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Juli 1953. Dalam Bab I Pasal 1 Undang undang tersebut antara lain ditetapkan bahwa dengan nama “Bank Indonesia”, didirikan suatu bank yang dimaksud menggantikan De Javasche Bank dan bertindak sebagai bank sentral di Indonesia. Bank Indonesia adalah suatu badan hukum negara. Untuk mewujudkan ketentuan tersebut, maka dalam pasal peralihan antara lain ditetapkan bahwa DJB berada dalam likuidasi, dan segala hak, kekuasaan, hutang dan kewajiban DJB dipindahkan kepada Bank Indonesia, dan Bank Indonesia menjadi pelaksana likuidasi atas DJB.
      Berdasarkan rumusan tugas Bank Indonesia dalam pasal 7 Undang-undang No.11 Tahun 1953, Bank Indonesia telah memiliki tiga fungsi tradisional suatu bank sentral yaitu fungsi yang terkait dengan kebijakan moneter, kebijakan perbankan dan memperlancar lalu lintas pembayaran. Untuk mempercepat pelaksanaan tugas pengawasan urusan kredit, dalam ayat (5) ditetapkan bahwa sementara menunggu terlaksananya suatu peraturan perundangan tentang pengawasan terhadap urusan kredit maka dengan peraturan pemerintah dapat diadakan peraturan-peraturan lebih lanjut bagi Bank Indonesia untuk menjalankan fungsi pengawasan termaksud, guna kepentingan kemampuan membayar (solvabiliteit) dan kelanjutan keuangan (liquiditeit) badan-badan kredit, serta untuk pemberian kredit secara sehat dan berdasarkan azas-azas kebijakan bank yang tepat.

      Selain tugas sebagai bank sentral, Bank Indonesia masih melanjutkan fungsi sebagai bank komersial seperti DJB, namun berdasarkan ketentuan peralihan, fungsi tersebut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya diserahkan kepada bank-bank lain yang akan ditunjuk dengan undang-undang selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 1953. Lahirnya Bank Indonesia disambut secara antusias oleh tok
      E. Jenis – Jenis Bank Indonesia

      A. Berdasarkan fungsinya bank dibagi menjadi 3:


      1) Bank sentral

      Bank sentral adalah bank yang didirikan dan dibangun berdasarkan undang-undang No. 13 Th 1968 yang bertugas secara langsung untuk mengatur peredaran uang, mengatur perbankan, mengalokasi dana-dana, mengatur kredit, menjaga kestabilan mata uang, mencetak uang dan lain-lain. di Indonesia yang bertindak sebaga bank sentral adalah Bank Indonesia yang dijadikan sebagai pusat bank di seluruh Indonesia.

      Tugas bank sentral:


      §  Mengawasi dan mengatur kinerja bank-bank umum
      §  Menjaga kestabilan sistem pembayaran dan transaksi-transaksi
      §  Menetapkan kebijakan moneter
      §  Menjaga kestabilan nilai tukar mata uang
      §  Sebagai penyedia dana satu-satunya bagi bank umu, dalam bentuk bantuan likuidtas Bank Indonesia.

      2) Bank umum

      Bank umum merupakan badan keuangan yang menawarkan berbagai layanan jasa kepada masyarakat, untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana masyarakat dalam berargam bentuk, diantaranya adalah jual beli valuta asing/ valas, jasa asuransi, jasa giro, cek, penitipan barang-barang berharga serta memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan untuk kepentingan usaha dan lain-lain.
      Bentuk hukum bank umum diantaranya adalah:
      §  Perseroan terbatas
      §  Perusahaan daerah
      §  Kopersi

      Tugas bank umum, berdasarkan pasal 6 uu nomor 10 th. 1998 diantaranya adalah

      §  Menghimpun dana baik dai masayarakat maupun lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta
      §  Menyalurkan dana kepada masayarakat maupun lembaga lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta
      §  Membuat dan menghasilkan uang melalui investasi dan kredit yang diberikan kepada masyarakat
      §  Menyediakan jasa dan mengolah dana yang dibutuhkan masyarakat
      §  Memfasilitasi kegiatan perdagangan internasional
      §  Melayani penyimpanan barang berharga milik masyarakat
      §  Menawarkan jasa keuangan dalam bentuk lain, diantaranya kartu kredit, cek, ATM, transaksi pembayaran via bank dan lain-lain.

      3) bank perkreditan rakyat (bpr)

      Adalah suatu badan keuangan yang memiliki keterbatasan dalam hal wilayah operasional dan dana yang dimiliki serta layanan yang terbatas pula. BPR bisa dikatakan sebagai perwakilan bank di daerah-daerah. BPR juga melayani masyarakat seperti bank umum hanya saja jumlah, dan pelayanannya terbatas.

      Tugas bank perkreditan rakyat, berdasarkan pasal 13 undang-undang no.10 th 1998 diantaranya adalah

      §  Menyediakan kredit bagi masayarakat
      §  Meyimpan dananya dlam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertfikat deposito dan lain-lain.
      §  Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan, baik itu berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lain yang memiliki nilai yang sama.
      §  Menyediakan pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil

      B. Berdasarkan kepemilikannya

      1) Bank milik pemerintah

      Bank Milik Pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya milik pemerintah Indonesia. Contoh bank umum milik negara diantarnya adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

      2) Bank milik swasta nasional

      Bank umum milik swasta nasional adalah bank yang sebagian atau seluru sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan swasta asing, diantaranya adalah Bank BCA, Lippo Bank, Bank Danamon, da Bank Internasional Indonesia.

      3) Bank milik asing

      Bank milik swasta asing, merupakan bank yang sebagian atau seluruhnya milik swasta asing dan memiliki jaringan yang luas diberbagai negara, seperti City Bank, Bank of America, Chase Manhattan Bank, dan Bank of Tokyo.
      Selain ketiga bentuk diatas, ada juga Bank yang berbentuk bank koperasi, seperti bank umum koperasi Indonesia (Bukopin), Bank umum koperasi Kahoeripan, dan bank umum Jawa Barat.

      C. Berdasarkan kegiatan operasionalnya


      Berdasarkan kegiatan operasionalnya, maka bank dibagi menjadi 2 diantaranya adalah

      1) bank konvensional

      Berdasarkan UU No. 10 Th. 1998 bank konvensional merupakan bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional serta dijadikan sebagai lalu lintas pembayaran setiap nasabah.
      Prinsip konvensional yang dilakukan oleh bank konvensional menurut Martono ada dua metode yang digunakan, diantaranya adalah
      §  Menentukan bunga sebagai harga disemua produk jasa keuangannya, seperti tabungan, depositi berjangka dan lain-lain
      §  Menggunakan biaya atau prosentasi tertentu disetiap jasa-jasa keuangan bank, seperti biaya administrasi dan lain-lain.
      §  Penetapan biaya dalam bank disebut sebagai fee based.

      2) bank syariah

      Berdasarkan UU No. 10 Th. 1998 bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan asas-asas atau prinsip-prinsip sayriah islam serta dalam segala aktivitasnya memberikan jasa dalam laulintas pembayaran seperti bank konvensional.
      Asas syariah yang digunakan berdasarkan pasal 1 ayat 13 UU No. 10 Th. 1998 aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana

      F. Rasio Bank (RGEC)

      Rasio biasa digunakan dalam hal untuk mengukur kinerja keuangan bank adalah rasio solvabilitas (kecukupan modal), rasio profitabilitas, dan rasio likuiditas. Penilaian keputusan berinvestasi dalam pasar modal dan menilai sehat atau tidaknya suatu perusahaan, biasanya yang dinilai adalah kinerja keuangan perusahaan yang bersangkutan. Kinerja keuangan suatu perusahaan dapat dinilai berdasarkan  analisis laporan keuangan maupun analisis rasio keuangan perusahaan yang bersangkutan.
      Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interprestasi dana analysis laporan finansial suatu perusahaan.
      Jenis rasio keuangan bank

      1) Rasio Likuiditas
      Rasio likuiditas mengukur kemampuan likuiditas jangka pendek perusahaan dengan melihat aktiva lancar peruahaan relativ terhadap hutang lancarnya (hutang dalam hal ini merupakan kewajiban bank).
      Suatu bank dikatakan liquid apabila bank bersangkutan dapat memenuhi kewajiban utang-utangnya, dapat membayar kembali semua depositonya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan tanpa terjadi penangguhan. Oleh karena itu, bank dapat dikatakan liquid apabila:
      a) Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang digunakan untuk
      memenuhi likuiditasnya,
      b) Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari kebutuhan likuiditasnya,
      tetapi mempunyai aset atau aktiva lainnya (misal surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya,
      c) Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash asset baru melalui berbagai bentuk hutang.
      Rasio yang rendah menunjukkan resiko likuiditas yang tinggi, sedangkan rasio yang tinggi menunjukkan adanya kelebihan aktiva lancar, yang akan mempunyai pengaruh yang tidak baik terhadap profitabilitas perusahaan.
      Dalam rasio likuiditas, rasio yang dapat diukur antara lain: quick ratio, banking ratio, dan loans to assets ratio.

      1) Quick Ratio
      Rasio ini untuk mengetahui kemampuan dalam membiayai kembali kewajibannya kepada para nasabah yang menyimpan dananya dengan aktiva lancar yang lebih liquid yang dimilikinya.

      2) Banking Ratio/Loan to Deposit Ratio (LDR)
      Rasio ini untuk mengetahui kemampuan bank dalam membayar kembali kewajiban kepada para nasabah yang telah menanamkan dana dengan kredit-kredit yang telah diberikan kepada para debiturnya. Semakin tinggi rasionya semakin tinggi tingkat likuiditasnya.

      3) Loan to Assets Ratio
      Rasio ini untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi permintaan para debitur dengan aset bank yang tersedia. Semakin tinggi rasionya semakin rendah tingkat likuiditasnya.

      2) Rasio Solvabilitas (Capital)
      Rasio permodalan sering disebut juga rasio-rasio solvabilitas atau capital adequacy ratio. Analisis solvabilitas digunakan untuk: 1) ukuran kemampuan bank tersebut untuk menyerap kerugian-kerugian yang tidak dapat dihindarkan, 2) sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan usahanya sampai batas tertentu, karena sumber-sumber dana dapat juga berasal dari hutang penjualan aset yang tidak dipakai dan lain-lain, 3) alat pengukuran besar kecilnya kekayaan Bank tersebut yang dimiliki oleh para pemegang sahamnya, dan 4) dengan modal yang mencukupi, memungkinkan manajemen bank yang bersangkutan untuk bekerja dengan efisiensi yang tinggi, seperti yang dikehendaki oleh para pemilik modal pada bank tersebut. Pada rasio permodalan, dapat diukur antara lain: capital adequacy ratio.

      1) Capital Adequacy Ratio (CAR)
      Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan permodalan yang ada untuk menutup kemungkinan kerugian didalam kegiatan perkreditan dan perdagangan surat-surat berharga.

      2) Capital to Debt Ratio
      Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa jauh dana disediakan oleh kreditor.

      3) Rasio Rentabilitas
      Rasio rentabilitas selain bertujuan untuk mengetahui kemempuan bank dalam menghasilkan laba selama periode tertentu, juga bertujuan untuk mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam menjalankan operasional perusahaannya. Pada rasio rentabilitas (keuntungan), rasio yang dapat diukur antara lain: return on assets, biaya operasi/pendapatan operasi, gross profit margin, dan net profit margin.

      1) Return On Assets (ROA)
      Rasio ini mengukur kemampuan bank didalam memperoleh laba dan efisiensi secara keseluruhan.

      2) Biaya Operasional/Pendapatan Operasional (BO/PO)
      Rasio ini digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Semakin kecil angka rasio BO/PO, maka semakin baik kondisi bank tersebut. Rasio ini digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Semakin kecil angka rasio BO/PO, maka semakin baik kondisi bank tersebut.

      3) Gross Profit Margin
      Rasio ini untuk mangetahui kemampuan bank dalam menghasilkan laba dari operasi usahanya yang murni. Semakin tinggi rasionya, semakin baik hasilnya.

      4) Net Profit Margin
      Rasio ini untuk mengukur kemampuan bank dalam menghasilkan laba bersih sebelum pajak (net income) ditinjau dari sudut pendapatan operasinya.

      5) Rasio Resiko Usaha Bank
      Setiap jenis usaha selalu dihadapkan pada berbagai resiko, begitu pula didalam bisnis perbankan, banyak pula resiko yang dihadapinya. Resiko-resiko ini dapat pula diukur secara kuantitatif antara lain dengan: deposit risk ratio, dan interest risk rate ratio.

      1. Deposit Risk Ratio
      Rasio ini memperlihatkan resiko yang menunjukkan kemungkinan kegagalan bank dalam memenuhi kewajiban kepada para nasabah yang menyimpan dananya diukur dengan jumlah permodalan yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan.

      2. Interest Risk Rate Ratio
      Rasio ini memperlihatkan resiko yang mengukur kemungkinan bunga (interest) yang diterima oleh bank lebih kecil dibandingkan dengan bunga yang dibayarkan oleh bank.

      6) Rasio Efisiensi Usaha
      Untuk mengukur kinerja manajemen suatu bank apakah telah menggunakan semua faktor produksinya dengan tepat guna dan hasil guna, maka melalui rasio-rasio keuangan disini juga dapat diukur secara kuantitatif tingkat efisiensi yang telah dicapai oleh manajemen bank yang bersangkutan. Rasio-rasio yang digunakan antara lain: leverage multiplier ratio, assets utilazation ratio, dan operating ratio.

      1. Leverage Multiplier Ratio
      Rasio ini untuk mengukur kemampuan manajemen suatu bank didalam mengelola aktiva yang dikuasainya, mengingat atas pengunan aktiva tetap tersebut bank harus mengeluarkan sejumlah biaya yang tetap. Semakin banyak/cepat bank mengelola aktivanya semakin efisien.

      2) Assets Utilazation Ratio
      Rasio ini untuk mengukur kemampuan manajemen suatu bank didalam memanfaatkan aktiva yang dikuasainya untuk memperoleh total income.

      3) Operating Ratio.
      Rasio ini untuk mengukur rata-rata biaya operasional dan biaya non operasional yang dikeluarkan bank untuk memperoleh pendapatan.

      G. Sistem admintrasi bank pada umumnya

      ·         Transaksi tabungan
      Transaksi tabungan, jika kita adalah orang yang telah memiliki tabungan di suatu bank/ telah menjadi nasabah suatu bank, kita tidak perlu repot-repot untuk membawa uang tunai apabila sedang berebelanja, untuk alasan keamanan dan ke-efisiensi-an, kini bank memberikan layanan transaksi pembayaran menggunakan ATM, Credit Card ataupun Debit Card. Seorang nasabah jika ingin mengirimkan uang tabungannya ke nasabah lain tidak perlu bersusah payah untuk mengambil tabungannya, karena saat ini hampir seluruh bank menyediakan aplikasi transaksi antar rekening bank baik bank yang secabang, tidak secabang maupun ke Bank yang lainnya atau kliring, kita cukup menggunakan e-Banking menggunakan layanan internet datau m-Banking dengan menggunakan telepon genggam kita.

      ·         Penarikan tabungan
      Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking, (pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik direkening penabung. Menu Utama dalam Sistem Aplikasi Tabungan
      1.      Buka Sistem Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing- masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem dibuka dan tanggal proses selanjutnya. Jika tanggal-tanggal tersebut tidak sesuai berarti system pernah tidak ditutup, untuk itu perubahan tanggal sistem perlu dilakukan oleh bagian lain yang mempunyai wewenang untuk merubah tanggal sistem. Namun biasanya hal ini jarang terjadi.
      2.      Buka Terminal Fungsi ini dipergunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.
      3.      Tutup Sistem Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. Untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departemen karena sebelum sistem ditutup kepala departemen akan melakukan pemerikasaan terhadap setiap transaksi yang terjadi pada hari tersebut.
      4.      Merubah Tanggal Mesin Dalam kenyataannya, pada modul yang dijalankan dengan menggunakan PC biasa, terdapat kemungkinan bahwa suatu PC, oleh karena penggunaan aplikasi program lain dengan maksud tertentu, tanggal sistem dirubah oleh pihak user. Jika perubahan tanggal tersebut tidak diseragamkan kembali pada saat modul dijalankan, maka hal tersebut akan mengacaukan jalannya sistem secara keseluruhan. 5. Format Disket Kadangkala dalam kesibukannya seorang staff/teller perlu melakukan proses format disket untuk memback-up file transaksi yang terjadi pada saat itu.
      Sub Menu Operasional Tabungan berserta kode user id-nya :
      1. Cash Officer dengan user ID COF atau T01.
      2. Head Teller dengan user ID HTL atau T01.
      3. Customer Service dengan user ID CSO atau T03.
      4. Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
      5. Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
      6. Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.
      7. Electronic Data Processing dengan user ID EDP atau T07.
      Fungsi Fasilitas Password Setiap Bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam pengoperasian Bank, baik keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya. Keamanan intern sistem aplikasi direalisasikan dengan penggunaan fasilitas password untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian sistem aplikasi tabungan. Fasilitas password tersebut menunjukkan batasan tugas dan tanggung jawab setiap user dalam kegiatan operasi tersebut.

      ·         Penutupan rekening
      Untuk melakukan penutupan rekening, nasabah harus mengurusnya di bank dan harus membawa bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan,atm dan kartu identitas.bila buku/atm nya hilang harus ada laporan kehilangan dari kepolisian. kalau tutup rekening tidak ada uang yang disisakan di tabungan anda.



      Sumber Referensi:

      • http://manperupi.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-dan-sejarah-bank.html
      • www.bi.go.id
      • http://infosiana.net/pengertian-dan-jenis-jenis-bank/#2_Jenis-jenis_Bank
      • http://saga-sigi.blogspot.co.id/2016/02/uang-jenis-jenis-uang.html
      • http://www.artikelsiana.com/2014/09/Sejarah-Jenis-Fungsi-Nilai-Syarat-Uang.html